Kehadiran layanan roda empat berbasis aplikasi telah memiliki payung hukum di Indonesia sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK) sejak Permenhub 32/2016 hingga revisi yang kini berlaku: Permenhub 108/2017.
- Sebagaimana disyaratkan oleh peraturan tersebut, saat ini, Uber telah bekerja sama dengan mitra operator transportasi resmi, yaitu
- Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama/KJTUB) (DKI Jakarta, dan wilayah lain kecuali Jawa Timur, Bali dan Jawa Barat),
- Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera (Jawa Timur),
- Koperasi Serba Usaha ASEP (Bali), dan
- Koperasi Adil Sejahtera Pamitran Raharja/ASPAR (Jawa Barat).
- Koperasi-koperasi ini telah memiliki atau sedang dalam proses perizinan dari Dishub Provinsi masing-masing wilayah. Seperti KJTUB yang sejak 31 Mei 2016 telah memiliki 2 ijin lengkap untuk menjadi operator angkutan sewa yaitu Ijin Penyelenggaraan Angkutan Sewa dan Ijin Operasi.
- Anda dan setiap mitra-pengemudi layanan roda empat secara otomatis telah terdaftar sebagai anggota Koperasi sesuai wilayahnya. Koperasi-koperasi inilah yang akan memfasilitasi proses pengurusan uji KIR dan di beberapa area, memfasilitasi pengajuan SIM A Umum secara kolektif.
Saat ini, pemerintah memberlakukan masa tenggang untuk memberikan waktu bagi mitra untuk memenuhi persyaratan, seperti pengurusan uji KIR dan SIM A Umum.
Sementara masa sosialisasi implementasi aturan berjalan, kami mendorong para mitra untuk berpartisipasi memenuhi persyaratan tersebut melalui uji KIR kolektif yang difasilitasi Koperasi yang menjadi mitra resmi Uber dan pengurusan SIM A umum secara mandiri.
- Tentang Uji KIR – Berbeda dengan uji KIR yang mungkin ada di bayangan mitra sekalian, dalam uji ini tidak dilakukan pengecatan pada Body mobil bagian luar ataupun penempelan stiker berukuran besar pada sisi mobil. Untuk mempermudah, uji ini lebih melihat kepada fungsi fitur dan kelengkapan mobil Anda yang harus dalam kondisi prima (contoh : Ban tidak gundul, lampu sein menyala dengan baik, body tidak penyok, kelayakan rem, wiper dan klakson mobil berfungsi baik, tidak ada modifikasi velg, knalpot, tanduk, dan lain-lain). Sebagai tanda bahwa mobil Anda sudah lulus uji KIR, maka Anda akan diberikan buku uji KIR, peneng, dan stiker berukuran kecil yang pemasangannya dilakukan secara mandiri.
- Tentang uji SIM A Umum – dilakukan secara mandiri dengan mengunjungi Satpas SIM setempat
Prosedur Uji KIR
Berbeda dengan uji KIR yang mungkin ada di bayangan mitra sekalian, dalam uji ini tidak dilakukan pengecatan pada Body mobil bagian luar ataupun penempelan stiker berukuran besar pada sisi mobil. Untuk mempermudah, uji ini lebih melihat kepada fungsi fitur dan kelengkapan mobil Anda yang harus dalam kondisi prima (contoh : Ban tidak gundul, lampu sein menyala dengan baik, body tidak penyok, kelayakan rem, dll.)
Sebagai tanda bahwa mobil Anda sudah lulus uji KIR, maka Anda akan diberikan buku uji KIR, peneng, dan stiker berukuran kecil yang pemasangannya dilakukan secara mandiri.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Selama proses sosialisasi dan pengurusan persyaratan berjalan, kami sarankan agar Anda selalu membawa kartu identitas dan perizinan yang berlaku, mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keamanan Anda dan penumpang.
Jika terjadi kendala di jalan, laporkan melalui fitur Help atau Bantuan di aplikasi serta infokan kepada koperasi setempat.
Tetaplah semangat dan terus lakukan yang terbaik untuk menjadikan setiap perjalanan aman, memuaskan dan berkesan bagi warga.
UberON!
Informasi Koperasi
Pilih kota Anda
Posted by Uber Indonesia dan Koperasi Trans Jasa Usaha Bersama